Oleh Akhlis Suryapati
Masih saja ada acara pertunjukan film dibubarkan oleh aparat negara. Terjadi pada film Pesta Babi – yang dianggap ‘provokatif’. Entah judulnya yang insinuaitif atau temanya dinilai subversif. Peristiwa ini menandai rapuhnya demokrasi, terhalangnya kebebasan berekspresi, tertekannya penyampaian pendapat. Jika pencekalan dilakukan karena muatan dalam film, juga menandai wajah kekuasaan yang takut ada borok terungkap melalui karya sinematografi.
Film Pesta Babi adalah dokumenter investigatif , disutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale bersama tim kolaboratif Watchdoc Documentary dan Greenpeace Indonesia. Mengangkat isu kerusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, konflik tanah adat di Papua. Ada scene upacara ritual Awon Atatbon yang merupakan tradisi masyarakat Muyu. Dalam ritual tersebut, babi menjadi elemen utama dan sakral. Pengumpulanbabi dalam jumlah besar digambarkan melibatkan kerjasama antar-marga sekaligus menjadi media mempererat hubungan antar suku. Tradisi ritual itu terancam terpinggirkan akibat eksplorasi alam untuk kepentingan industri kapitalistik.
Paranoid terhadap karya sinematografi rupanya menjadi momok laten. Tahun 2002 Film Marsinah, Cry Justice garapan sutradara Slamet Rahardjo yang mengangkat penyiksaan dan pembunuhan buruh, mengalami pencekalan parsial, meskipun lulus sensor tanpa potongan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, meminta agar pemutaran film ditunda. Ada Somasi Militer terhadap produser film atas tuduhan pencemaran nama baik terkait visualisasi proses hukum kasus Marsinah. Akibat dari berbagai tekanan tersebut, distribusi film ini di bioskop-bioskop Indonesia sempat tersendat di beberapa wilayah.
Tahun 1980 film Perawan Desa arahan sutradara Frank Rorimpandey dilarang beredar atau dicekal di wilayah Yogyakarta . Pencekalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wakil Gubernur. Badan Perfilman Nasional Daerah (Bapfida) DIY juga melarang film ini masuk bioskop Yogyakarta dengan dalih dikhawatirkan membawa pengaruh buruk bagi pelajar.
Film Perawan Desa merupakan rekonstruksi dari skandal Sum Kuning, sebuah kasus pemerkosaan nyata tahun 1970 terhadap seorang gadis penjual telur bernama Sumaridijem di Godean, Yogyakarta. Kasus aslinya menyeret dugaan keterlibatan anak-anak pejabat dan tokoh berpengaruh di Yogyakarta. Aparat dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Yogyakarta sejak awal proses produksi sudah berupaya menghambat pembuatan film ini. Akibat pencekalan, warga Yogyakarta yang penasaran melakukan wisata bioskop, nonton ke kota tetangga seperti Solo dan Semarang.
Film Yang Muda Yang Bercinta (1977) karya sutradara Sjuman Djaya (yang menjadi orang pertama menjabat Direktur Perfilman dalam nomenklatur di Departemen Penerangan), juga bisa diingat sebagai potret politik ketat pada masa rezim Orde Baru.Meskipun menampilkan judul seperti drama romantis remaja, film itu dilarang beredar selama 15 tahun karena muatan politisnya. Pada 15 April 1978 Badan Sensor Film (BSF) sudah meloloskan film ini dengan syarat pemotongan massif sepanjang 18 menit. Satu bulan setelah lolos sensor, Pelaksana Khusus Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah (Laksusda Jaya/Kodam Jaya) mengeluarkan larangan edar total di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Alasan utama pencekalan, film dianggap mengakomodasi paham komunis, teori revolusi dan kontradiksi kelas. Pihak militer menilai film tersebut mengandung unsur destruktif berupa propaganda, agitasi, dan hasutan yang dapat menggerakkan masyarakat—khususnya mahasiswa—untuk melawan pemerintah. Karakter utama film seorang mahasiswa sekaligus penyair (dibintangi WS Rendra) yang melontarkan kritik keras dan sindiran tajam terhadap gaya hidup mewah dan korupsi pejabat negara melalui bait-bait puisinya.
Setelah tertahan dan membeku di gudang sensor selama belasan tahun, film Yang Muda Yang Bercinta diizinkan resmi tayang di bioskop Jakarta pada September 1993, delapan tahun setelah Sjuman Djaya meninggal dunia.
Ohya, di era reformasi, tahun 2008, ada film Lastri garapan sutradara Eros Djarot mengalami pencekalan yang berujung pada pembatalan total produksi justru saat proses syuting baru sekitar 12 adegan (scene). Film ini mengadaptasi buku Suara Perempuan Tragedi ’65 karya Ita F. Nadia, ceritanya menyoroti sisi kemanusiaan dan penderitaan seorang perempuan korban pemerkosaan pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965. Oleh sejumlah pihak, dianggap menyebarkan paham atau ajaran komunis.
Saat tim produksi melakukan syuting di bekas Pabrik Gula Colomadu (Karanganyar) dan wilayah Solo, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat melakukan protes keras dan mengancam akan membubarkan paksa proses syuting. Akibat adanya resistensi, pihak kepolisian setempat menolak mengeluarkan surat izin keramaian untuk pengambilan gambar karena alasan keamanan. Pada 13 Desember 2008, Eros Djarot resmi menggelar konferensi pers untuk menyatakan bahwa produksi film Lastri dihentikan sepenuhnya.
Pesta Babi berada dalam tradisi dokumenter investigatif yang ditampilkan cukup sinematik, mengubah abstraksi kebijakan menjadi peristiwa kemanusiaan dan budaya. Istilah food estate, bioenergi, dan proyek strategis nasional diterjemahkan menjadi visual tentang hutan ditebang, rawa dikeringkan, masyarakat berhadapan dengan perubahan ruang hidup.
Dalam riwayat Sinema Indonesia, penggunakan judul ‘Babi’ cukup memberi sensasi – dalam eksplorasi terhadap karakternya. Tahun 1935 sutradara The Teng Chun menggunakan figur siluman babi Zhu Bajie dalam filmnya berjudul Tie Pat Kay Kawin. Ada juga film Babi Jadi-Jadian (1976) yang disutradarai BZ Kadaryono, babi ditampilkan sebagai simbol pesugihan dan kerakusan. Film Skandal Cinta Babi Ngepet (2008) buatan KK Dheeraj diarahkan menjadi komoditas horor-pop. Sedangkan film Babi Buta yang Ingin Terbang (2008) yang disutradarai Edwin menjadikannya metafora diskriminasi dan keterasingan.
Dalam semiotika Roland Barthes, tanda tidak berhenti pada makna denotatif. Ia membentuk mitos sosial. Kata babi dapat berarti hewan, keserakahan, najis, stigma, atau sindiran terhadap perilaku manusia. Dalam film Pesta Babi, frasa ini tidak sepenuhnyasemiotik – melainkan sebagai etalase visual untuk sensasi dan daya tarik.
Rupanya ada film yang selesai diperbincangkan ketika kredit penutup bergulir. Ada yang Ketika layar baru dipasang. Pesta Babi termasuk film jenis pertama. Dalam iklim politik yang banyak ketimpangan disembunyikan, judul film sudah langsung menakutkan dan perlu diganyang sebagai provokator. Sebaris kata memicu kecurigaan sebelum maknanya dipahami. Simbol divonis cepat sebelum substansi singgah di mata dan telinga.
Kasus Pesta Babi menjadi contoh. Sesungguhnya film ini mempertemukan bahasa birokrasi dengan wajah-wajah manusia yang harus menanggung konsekuensinya. Film ini selain berbicara tentang kerusakan ekologis, juga tentang kerusakan simbolik. Ketika hutan dibuka, yang hilang bukan sekadar pepohonan, yang ikut terancam adalah habitat babi, sebagai elemen utama ritual, media budaya untuk merawat hubungan antara manusia, leluhur, dan alam. Dokumenter menjadi elegi: nyanyian duka kebudayaan.
Sejarah perfilman menunjukkan bahwa kamera dapat menjadi pelayan kekuasaan atau saksi moral. Belanda menggunakan Onze Oost (1913-1918) untuk menampilkan Hindia Belanda (Indonesia) sebagai surga tropis bagi investor. Jepang memproduksi Berdjoang dan Serahkanlah Padi! (1943) untuk membungkus dominasi sebagai pengabdian kepada asia Timur Raya. Sineas seperti John Ford, William Wyler, dan Frank Capra menggunakan kamera sebagai kesaksian dalam Perang Dunia II dalam film Five Come Back (2017) dari sudut pandang sekutu yang dipastikan akan menang.
Pesta Babi (2026) memberi kesaksian tentang lingkungan alam dan kebudayaan yang tergusur oleh kapitalisme. Simbolnya memang vulgar, namun narasinya cukup jernih, mempunyai relevansi dalam konteks. Ini film kesaksian – seperti film sejenis sebelumnya Dirty Vote dan KM-50. (Akhlis Suryapati,13 Mei 2026)

Tinggalkan komentar