Akan lahir Undang-Undang Perfilman terbarukan. Jika kita menonton getolnya kegiatan FGD (Forum Group Discussion) Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang difasilitasi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia; paska kongres bulan Maret lalu. Topiknya revisi UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
Jika hajatan terwujud, Indonesia akan memiliki undang-undang khusus perfilman ketiga, setelah Undang-Undang No. 8 Tahun 1982 dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009. Keduanya pernah dipromosikan sebagai payung hukum untuk meluncurkan amunisi kemajuan perfilman nasional. Dimulai dari seminar-seminat stakeholder, penyusunan naskah akademik, perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat, disahkan dan diundangkan, lanjut sosialisasi ngalor-ngidul ngetan ngulon, sampai kemudian usang tanpa jejak seperti diharapkan. Cukup sebagai legacy — warisan prestasi birokrasi.
Regulasi khusus perfilman selama ini lebih berfungsi sebagai simbol administratif daripada instrumen transformasi kebudayaan – bahkan jika maksudnya untuk ekosistem industri film. Enerji politik dan anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dalam mencapai tujuan strategis yang diomon-omonkan. UU Perfilman hanya ornamen diskursif yang rutin disebut dalam perbincangan tentang film — sampai ujungnya dianggap jadul, tidak relevan, perlu direvisi, – ya seperti sekarang ini – bikinlah undang-undang baru, agar ekosistem perfilman menjadi apik tenan, rancak bana, geulis pisan, togu sahali, gagah ngaseng.
Benarkah film memerlukan undang-undang sektoral khusus? Ketika sebuah sektor bisa diatur secara memadai oleh hukum umum (lex generalis), pembentukan undang-undang khusus (lex specialis) dapat menimbulkan persoalan baru: tumpang tindih norma, ketidakpastian hukum, birokrasi yang semakin tebal, dan pembatasan yang tidak perlu terhadap kegiatan film dan perfilman sebagai cipta, rasa, karsa – karya kebudayaan. Sedangkan sebagai industri dan pranata sosial, sudah berserakan regulasi bisa mengaturnya.
Ada baiknya jika kita tidak terjebak dalam reduksi ekonomistik yang memandang film hanya sebagai komoditas industri komersial. Hukum positif berupa undang-undang selalu lebih piawai menetapkan larangan, kewajiban, pembatasan, dan sanksi, daripada memberi hak dan perlindungan. Bahasa utama hukum adalah bahasa kontrol. Kewajiban, keharusan, pembatasan – kemudian penghukuman. Hukum tertulis sering gagap memberi ruang bagi kreativitas, imajinasi, dan kebebasan berekspresi. Sedangkan film dan perfilman, hidup dan tumbuh dari kebebasan kreatif. Ketika karya seni diikat oleh norma hukum, yang lahir bukan ekosistem kreatif, melainkan ekosistem administratif.
UNESCO melalui Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (2005) menyatakan bahwa produk kebudayaan—termasuk karya audiovisual, film, dan musik—memiliki sifat ganda, sebagai barang ekonomi sekaligus pembawa makna budaya. Tidak boleh diperlakukan hanya sebagai barang dagangan atau komoditas konsumen biasa. Film membawa identitas, nilai, dan makna. Konvensi ini memberi wewenang kepada negara-negara untuk mengambil langkah kebijakan guna melindungi dan mempromosikan keragaman ekspresi budaya di wilayah mereka sendiri – tidak harus tunduk kepada konsekuensi ratifikasi pasar bebas World Trade Organization (WTO). Regulasi perfilman, jika karena terlanjur ada, mestinya UU Perlindungan sebagai karya cipta budaya – itu pun tidak sangat diperlukan, toh sudah ada UU Pemajuan Kebudayaan.
Jika ditelusuri secara sistematis, hampir seluruh dimensi kegiatan perfilman—dari penciptaan karya, hubungan kerja, investasi, distribusi, penyiaran digital, pelestarian arsip, hingga persaingan usaha—telah bisa diatur secara cukup komprehensif oleh berbagai perangkat hukum yang ada .
Sebagai karya intelektual, film dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menjamin hak moral dan hak ekonomi penulis skenario, sutradara, produser, komposer, editor, dan seluruh pencipta karya yang menjadi bagian dari film. Sebagai hubungan industrial, kontrak kerja aktor, kru, dan pekerja kreatif tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebagai konten digital, penayangan dan distribusi film melalui internet dan platform elektronik diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apabila sebuah film berbentuk dokumenter jurnalistik atau karya investigatif, prinsip-prinsip kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Batas-batas mengenai konten yang dilarang, seperti penghinaan, fitnah, hasutan, penipuan, dan tindak pidana lainnya, diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perlindungan terhadap judul film, logo rumah produksi, dan identitas komersial lainnya tersedia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Materi yang berkaitan dengan kesusilaan dan pornografi telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sehingga tidak diperlukan lagi pengaturan sektoral tambahan untuk membatasi muatan tertentu dalam film.
Kewajiban pelestarian dan pengarsipan film sebagai dokumen budaya diatur melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Penyerahan salinan film sebagai bagian dari deposit nasional telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yang menggantikan rezim sebelumnya mengenai serah simpan barang rekaman.
Hubungan persaingan antara jaringan bioskop, distributor, produser, dan platform penayangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan dasar hukum ini, persoalan dominasi pasar, integrasi vertikal, atau praktik eksklusif dapat ditangani tanpa memerlukan undang-undang perfilman tersendiri.
Sebagai bagian dari kegiatan industri dan ekonomi kreatif, produksi film juga sudah dikontrol melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di samping itu, kegiatan usaha perfilman telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, peraturan perpajakan, hukum kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan itu tadi, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan film sebagai objek pemajuan kebudayaan nasional.
Dengan peta hukum yang demikian lengkap, sulit menemukan aspek yuridis perfilman yang benar-benar berada dalam ruang kosong normatif.
Jika seluruh aspek tersebut telah memiliki landasan hukum, maka kebutuhan akan lex specialis perfilman menjadi semakin lemah. Pembentukan atau revisi undang-undang sektoral malah berisiko mengulang norma yang telah tersedia, mempertebal birokrasi, dan menambah lapisan kontrol administratif.
Tidak semua sektor membutuhkan lex specialis. Menambah regulasi justru berisiko memperbesar beban birokrasi dan mempersempit ruang kebebasan. Dengan kata lain, akan kontra produktif.
Film lahir dari kebebasan imajinasi dan kreativitas, bukan dari pasal demi pasal. Ekosistem terbangun karena semangat etik dari jiwa estetika dalam produk yang menjadi hiburan, komoditas komersial, ekonomi kreatif, pranata sosial.
Pengalaman dari tahun 1982 dan 2009 perlu diingat; menggebu-gebu mewujudkan undang-undang, hasilnya mubazir, menjadi regulasi ompong, dicemooh oleh kita sendiri, lalu berlangsung koor perlunya undang-undang yang baru melalui revisi. Keledai saja ogah dua kali kecemplung di lobang yang sama, apalagi sampai tiga kali. Di Jawa ada pepatah ulo marani gebug, ular mendatangi godam. Apa iya masyarakat film merindukan jerat regulasi untuk dirinya. (Akhlis Suryapati, 14 Mei 2026)

Tinggalkan komentar