Keterbukaan Hati Reset BPI

Kalau HP atau komputer lemot, lag, hang, maka perlu restart. Masih belum bener karena crash, kena virus parah, sistem error nggak pulih, maka perlu reset. Karena saya gatek memainkan HP dan komputer jenis mutaklhir, maka bicara tentang Reset BPI (Badan Perfilman Indonesia.). Begini:

Reset BPI bukan pembongkaran lembaga, bukan sekadar pergantian orang, juga bukan  delegitimasi sejarah kepengurusan sebelumnya. Reset adalah penyetelan ulang (re-setting) cara pandang, orientasi, dan cara kerja BPI agar kembali selaras dengan tujuan normatif dan mandat awal pembentukannya (UU No 33 tahun 2009 tentang Perfilman). Reset adalah tindakan reflektif-institusional, bukan tindakan politis-pragmatis. 

BPI dirancang sebagai wadah peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan perfilman nasional. Dalam perspektif governance, BPI diposisikan sebagai institusi perantara (intermediary institution) yang menjembatani negara, industri, dan masyarakat sipil. Dengan posisi tersebut, BPI mengemban amanat strategis: mengartikulasikan kepentingan masyarakat perfilman secara kolektif; menjadi ruang dialog antar-rasionalitas—negara, pasar, dan budaya; mengawal keberlanjutan serta keadilan ekosistem perfilman; serta menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.

Keberhasilan peran tersebut sangat bergantung pada independensi, kapasitas representasi, dan legitimasi BPI di mata para pemangku kepentingan (stakeholders). Setelah tiga periode kepengurusan berjalan, muncul pertanyaan reflektif yang tidak bisa dihindari: sejauh mana BPI benar-benar hadir dan dirasakan fungsinya oleh masyarakat perfilman?

Saya melakukan pembacaan “anatomi pemikiran” berbagai komponen perfilman Indonesia, untuk memahami posisi, logika, serta ketegangan yang menyertainya, sekaligus menilai apakah BPI masih mungkin difungsikan sebagai titik temu yang bermakna dan bermanfaat. Tulisan ini berangkat dari pengamatan empirik—pengalaman langsung di dalam atmosfer tata penyelenggaraan perfilman, mengikuti dinamika kebijakan, hingga membaca diskursus informal di ruang-ruang percakapan komunitas, media sosial, dan grup-grup WhatsApp perfilman, termasuk grup WhatsApp BPI yang dibuat menjelang kongres bulan Maret mendatang.

Dalam kajian budaya, film dipahami sebagai praktik sosial yang memproduksi makna sekaligus merefleksikan kondisi masyarakat tempatnya lahir (Hall, 1997). Namun dalam praktik penyelenggaraan, film tidak pernah berdiri di ruang hampa kebudayaan semata. Ia berkelindan dengan kebijakan publik, regulasi negara, serta logika ekonomi pasar (Mosco, 2009).

Bourdieu (1993) menjelaskan bahwa produksi budaya selalu berada dalam ketegangan antara nilai simbolik dan nilai ekonomi. Sementara itu, Habermas (1996) menekankan pentingnya ruang dialog publik yang rasional-komunikatif agar perbedaan kepentingan dapat dikelola secara demokratis. Dalam konteks ini, BPI seharusnya berfungsi sebagai arena dialog institusional yang memungkinkan perjumpaan berbagai rasionalitas tersebut tanpa saling meniadakan.

Dari sudut pandang pemerintah, film dipahami sebagai bagian dari kebijakan publik. Negara berkepentingan memastikan bahwa film tidak bertentangan dengan hukum, norma sosial, dan kepentingan nasional (Pemerimntah). Karena itu, regulasi, sensor, klasifikasi usia, pengawasan, dan anggaran fasilitasi maupun dana dukungan, menjadi instrumen utama yang mesti digendoli kenceng-kenceng dalam tata kelola perfilman.

Pendekatan Pemerintah yang memiliki fungsi protektif terhadap kepentingan publik. Namun dalam era global seperti sekarang, tanpa kemandirian negara sungguhklah sulit. Dan kita tahu, dalam penyelenggaraan perfilman, negara tidak mampu mandiri. Menunduk di tolak-pinggangnya Hollywood melalui proxy-proxynya . Proteksi yang dilakukan sepihak, lebih kepada publik, berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang kreativitas. Tantangan BPI dalam konteks ini adalah memperkuat posisi tawar masyarakat perfilman agar kebijakan negara disusun secara partisipatif, kontekstual, dan peka terhadap dinamika kebudayaan.

Bagi pelaku industri, film adalah produk yang harus bertahan di tengah realitas pasar. Pertimbangan biaya produksi, risiko finansial, dan preferensi penonton sering kali menjadi dasar pengambilan keputusan. Logika ini mendorong kecenderungan pada formula yang dianggap aman dan telah teruji secara komersial.

Dampaknya, film-film dengan pendekatan eksperimental, tema minoritas, atau nilai artistik yang tidak langsung “laku” sering kali tersisih dari ruang edar. Dalam situasi ini, BPI diharapkan mampu mendorong dialog antara keberlanjutan ekonomi industri dan tanggung jawab kebudayaan, agar pasar tidak sepenuhnya menentukan arah imajinasi kolektif perfilman nasional.

Bagi pekerja kreatif—sutradara, penulis, kru teknis, aktor—film adalah ruang ekspresi sekaligus sumber penghidupan. Namun, banyak dari mereka hidup dalam kondisi kerja yang tidak pasti, relasi kuasa yang timpang, serta minim perlindungan profesional (Hesmondhalgh & Baker, 2011).

Ketika suara pekerja kreatif kurang terwakili dalam pengambilan keputusan strategis, ekosistem perfilman menjadi rapuh. Oleh karena itu, BPI seharusnya menjadi ruang advokasi dan representasi yang nyata bagi pekerja kreatif, bukan sekadar forum simbolik yang jauh dari realitas kerja sehari-hari.

Tentu saya termasuk yang sering dianggap sebagai “laskar jadul”—memandang film sebagai karya cipta budaya yang merekam dan menuntun ingatan sosial dan pergulatan nilai masyarakat. Anggota Kine Klub yang saya pimpin, siswa sekolah, mahasiswa, dan remaja usia belia,  adalah generasi kekinian Gen Z, hadir bersemengat melalui komunitas film dengan semangat partisipatif, memanfaatkan teknologi digital untuk produksi, distribusi, dan penciptaan ruang alternatif. 

Meski berbeda pendekatan dan generasi, keduanya memiliki kesamaan kepentingan: menjaga keberagaman ekspresi dan keberlanjutan budaya film. Namun, keterbatasan akses, pengakuan, dan dukungan struktural masih menjadi hambatan. Di sinilah BPI memiliki peluang strategis untuk menjembatani kepentingan lintas generasi dalam kerangka kelembagaan yang inklusif.

Tampak bahwa persoalan BPI bukan semata soal individu pengurus, melainkan soal desain, arah, dan keberanian institusional. Ketika BPI semakin tidak terdengar suaranya, minim dampak kebijakannya, dan lebih sering hadir sebagai simbol administratif, maka diperlukan keberanian kolektif untuk melakukan reset atau setting ulang.

Kongres BPI memang semestinya tidak hanya menjadi agenda rutin pemilihan pengurus, tetapi momentum refleksi mendasar: meninjau ulang mandat, mekanisme representasi, pola kerja, dan relasi BPI dengan negara serta industri. Reset ini bukan tanda kegagalan, melainkan bentuk kedewasaan institusional—kesediaan untuk mengakui keterbatasan dan memperbaiki arah.

Tanpa reset semacam itu, BPI berisiko menjadi lembaga “pajangan”: ada secara formal, tetapi ompong secara fungsional. Lebih jauh lagi, ia bisa terjebak menjadi ruang omon-omon yang menghabiskan energi dan sumber daya publik tanpa kontribusi substantif bagi ekosistem perfilman nasional.

Penguatan BPI melalui reset institusional yang terbuka, partisipatif, dan reflektif merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perfilman Indonesia berkembang tidak hanya sebagai industri, tetapi juga sebagai praktik budaya yang adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa keberanian untuk berbenah, BPI akan terus berada di tepi sejarahnya sendiri—hadir, tetapi tidak sungguh-sungguh ada. Kemarin saya pakai istilah: Mati sebelum ajal menjemput. (Akhlis Suryapati,  Jakarta, 22 Januari 2026)

Tinggalkan komentar

Salam

Selamat datang dan senang sekali Anda berkunjung ke sini, dalam situs yang menyampaikan pikiran dan pandangan secara bebas merdeka berdasarkan hati nurani. Menjaga akal sehat, merawat ingatan, membaca zaman dalam perspektif kebudayaan.